Operasi Binduk di Sukapura Jaring 402 Pendatang Baru
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara, menggelar operasi Binas Kependudukan (Binduk) di kawasan permukiman padat penduduk RW 01 Kelurahan Sukapura, Cilincing. Hasilnya, sebanyak 402 pendatang baru terjaring.
Pendatang baru yang belum sempat mengurus SKDS hari ini dapat mengurus ke Kantor PTSP di Kecamatan Cilincing
Kasi Penertiban Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Yudi Hermawan mengatakan, operasi melibatkan sebanyak 150 petugas gabungan, Satpol PP, Sudin Dukcapil, Imigrasi, Polisi dan TNI. Setelah dilakukan penyisiran ke RT 09, 10 dan RT 11 RW 01, ratusan pendatang baru terjaring Binduk.
"Penyisiran kita lakukan sejak pukul 19.00-21.00 tadi. Total 402 pendatang baru yang tinggal di kos-kosan dan kontrakan kita jaring," ujarnya, Rabu (27/7).
195 Warga Terjaring Operasi BindukSesuai ketentuan para pendatang baru diminta datang ke Kantor Kelurahan Sukapura untuk didata. Setelahnya mereka diberikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
"Pendatang baru yang belum sempat mengurus SKDS hari ini dapat mengurus ke Kantor PTSP di Kecamatan Cilincing. Pengurusannya gratis," tegasnya.
Rika Rahim (20), salah satu pendatang baru yang terjaring operasi Binduk, mengaku sudah tinggal hampir satu bulan di kontrakan di RT 11/01, Sukapura. Diakuinya, ia tidak mengetahui aturan harus mengurus SKDS bagi pendatang baru yang tinggal di Jakarta.
"Saya datang dari lampung dan sekarang sudah bekerja di salah satu perusahaan di KBN. Kalau tahu harus mengurus SKDS, saya bakal ke kelurahan deh," tandasnya.